Assalamualaikum...kali ini aku hanya menulis rangkaian kata tanpa karya sastra. Ini hanyalah seperti ungkapan dari hati, untuk hati. Entah, tiba tiba terinspirasi begitu saja.
Check it out....
Dear heart, aku tau apa yang kamu inginkan.
Aku pun merasakan gejolak dan rintihanmu selama kau merasa ketidak adilan.
Tapi, apa kuasaku?
Apa aku bisa memberi apa yg kau harapkan?
Aku tau kamu menginginkan sosok yang sederhana, namun bisa membahagiakanmu dengan tepat.
Sosok yg akan memuliakanmu secara sosial dan juga menurut ajaran agamamu.
Memperlakukanmu bagai berlian yang wajib dijaga dan di rawat sebaik mungkin, bukan seperti barang obral yang bisa mudah di coba oleh berbagai macam orang.
Sosok yg mengerti apa saja kesukaan dan juga hal yg kau benci.
Sosok yg senantiasa mengingatkanmu saat kau salah, mendukungmu saat lemah dan mendekatkanmu pada Tuhanmu saat kau menjauh.
Sosok yg tetap berada di sisimu saat dia sudah sangat tau kau adalah orang terburuk di dunia.
Sosok yg mendukungmu meraih semua angan terbesarmu tanpa beban, dia bisa mengimbangi dalam hal pemikiran dan menjadi teman diskusimu.
Sosok yg bisa membantumu lebih baik dari sebelumnya dengan kelembutan.
Aku sangat tau, kau tidak mengharap banyak tentang rupa dan kekayaan... Tapi, nyatanya hal sederhana yg kau harapkan lebih sulit di temukan wahai hati...
So, dear heart...
Im so sorry if i cant follow your wish...
But, I hope i will can find the one like your wish..
Selasa, 14 Agustus 2018
Kamis, 09 Agustus 2018
Koruptor Negeriku:Pencuri Kehormatan. by: Ulna Rusyda Kamila
Oleh:
Ulna Rusyda Kamila.
Mahasiswa
Ilmu Ekonomi.
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam.
Uin
Sunan Ampel Surabaya.
Negara
Indonesia terkenal dengan budaya dan sumber daya alamnya yang kaya, hingga orang
bisa menyebutnya sebagai tanah surga, tempat kayu dan batu jadi tanaman. Memang
di Indonesia terdapat banyak hutan yang menghasilkan ribuan ton kayu yang dapat
mendukung perekonomian, lautan yang menyimpan banyak ikan istimewa dan
keindahan lain yang sangat tinggi nilai ekonominya, tambang emas, batu bara dan
minyak bumi yang sudah dipastikan sangat besar harga jualnya.
Semua sumber daya alam dan potensi lain yang
dimiliki ibu pertiwi seakan menjamin jika semua masyarakat akan hidup dengan
sejahtera. Tapi realita berbeda, negara yang kaya, miskin dan sangat rapuh di
dalamnya. Hanya beberapa golongan saja yang bisa bertopang dagu dan melihat
golongan lain susah payah memeras keringat demi sesuap nasi.
Kondisi
ini sebagian karena tidak semua orang di negeri ini bisa menikmati potensi ibu
pertiwi dengan semestinya, ada golongan tertentu yang mengambil bagian golongan
lain demi memperkaya dirinya sendiri. Siapapun tidak sanggup menghentikan perbuatan
tidak pantas itu, mereka seakan memiliki tameng anti hukum di negara hukum ini.
Bahkan mereka memiliki hak istimewa yang tidak selayaknya diberikan kepada
seorang berlabel “pencuri”.
“Kata “KORUPSI” merupakan serapan yang berasal dari bahasa
latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti keburukan; kebusukan;
ketidakjujuran; tidak bermoral; dapat disuap; penyimpangan terhadap kesucian.”[1].
Pemberian hadiah kepada pegawai negeri dengan maksud melancarkan urusan
tertentu, pemberian untuk pengadaan barang suatu perusahaan, kecurangan,
memanfaatkan posisi untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara,
pemerasan, suap – menyuap dan perbuatan merugikan negara seperti mencari
kesempatan memperkaya diri dengan jalan melawan hukum adalah bentuk perbuatan
korupsi menurut buku KPK.[2]
Hukuman bagi seorang koruptor tidak ringan jika dilihat dari
apa yang tertulis pada pasal 2 di Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.[3]
Namun
realitanya hukuman yang sangat mengerikan itu tidak berdampak sekali untuk
sebagian koruptor di negeri ini, para oknum itu masih bisa tertawa miring seakan
meremehkan lemahnya hukum bagi mereka. Bukan rahasia lagi jika pemikiran para
koruptor itu adalah suatu fakta yang sudah mendarah daging di negeri ini. Buktinya
beberapa kasus korupsi besar seperti korupsi yang mulai di selidiki pada tahun
1998 karena terbuktinya tindak korupsi oleh keluarga cendana belum menemui
titik terang hingga saat ini, kasus BLBI (Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia),
Bank Century, proyek Hambalang dan E – KTP.[4]
Kasus
korupsi urutan terakhir di atas adalah yang paling menyita perhatian rakyat
Indonesia, di dalam kasus tersebut tidak hanya terdapat tindak pidana korupsi,
namun juga terdapat drama, pembohongan publik dan penyalahgunaan posisi. Dalam kasus
ini entah mana yang harus disalahkan, tipisnya kekuatan hukum atau tipisnya
nilai moral dan rasa malu seseorang. Tapi, sisi positif dari kasus ini adalah
sebaiknya kita sadar jika sedang hidup di dunia nyata, bukan sedang berada
dalam proses pembuatan film dan menimbulkan kreafitas baru hingga ada lagu
tentang tiang listrik, meme bahkan animasi keren tentang kasus itu.
Beberapa
koruptor seperti Mochtar Mohamad, Anggoro Widjojo, Gayus Tambunan, Izendrik
Emir Moeis dan Muhammad Nazarudin tertangkap kamera media terbukti bisa bebas
berkeliaran di masa hukuman mereka.[5] Tidak
jauh berbeda dari kebebasan 5 orang napi koruptor yang sudah merugikan negara
dengan nilai fantastis, SetNov juga mendapatkan kebebasan serupa, hingga bisa
membuat beberapa episode adegan drama di sela proses kasusnya. Jika di beberapa
negara ada koruptor yang lebih memilih mati karena tidak sanggup menganggung
malu, di negeri ini ada koruptor yang rela bermain dengan kematian dan beberapa
penyakit serius demi tidak di penjara.
Perubahan
terhadap kekuatan hukum terhadap koruptor juga terjadi dinegara ini.
Sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah dan 68 terdakwa di
antaranya divonis lepas atau bebas oleh pengadilan," ujar peneliti ICW,
Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013", https://nasional.kompas.com/read/2016/02/07/13192501/Vonis.Bebas.Kasus.Korupsi.Meningkat.sejak.2013.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita[6]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013", https://nasional.kompas.com/read/2016/02/07/13192501/Vonis.Bebas.Kasus.Korupsi.Meningkat.sejak.2013.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita[6]
Selain
kebebasan yang sangat mudah di tengah masa tahanan, para koruptor itu juga
mendapatkan keistimewaan lain dengan berbagai fasilitas di sel mereka hasil
tangkap tangan KPK di suka miskin seperti yang telah di tayangkan oleh beberapa
TV nasional maupun swasta di negeri ini hingga sudah menjadi pengetahuan umum. Mereka
sedang masa tahanan agar sadar jika melakukan kesalahan atau sedang liburan? Lalu
apakah hal ini juga berlaku untuk pencuri berkantong tipis di negeri ini?
Nyatanya tidak, ada beberapa kasus yang sangat membuat
kita menjerit meminta keadilan pada siapapun yang berkuasa di ngeri ini untuk
meminta sebuah “keadilan” sesungguhnya. Kasus penebang pohon mangrove yang
mendapat hukuman 2 tahun dan denda sebesar 2 M, mencuri 7 batang kayu jati
berukuran 15 cm mendapat hukuman 5 tahun dan mengambil kain lusuh mendapat
hukuman 5 tahun.[7]
Dari
fakta diatas sangat terlihat jika hukum di negeri ini bagai pisau, tajam hanya
dibagian bawah namun aman di bagian atas. Bisa di umpamakan juga jika bagian
atas pisau tersebut dilapisi dengan emas yang mahal atau spon yang sangat
lembut hingga para penyentuhnya akan nyaman dan merasa sangat istimewa. Entah mengapa
penulis merasa adanya “tarik-tambang”untuk keadilan di negera hukum ini. Ada golongan
yang ingin memberikan keadilan hingga 100%, tapi ada juga golongan yang ingin
pada keadaan “nyaman-aman”.
Sebenarnya
sudah sangat apik karena adanya KPK, penulis sendiri memiliki pendapat jika
khusus untuk kasus pidana korupsi maka KPK lah yang berwenang mengurus
semuanya. Menetapkan hukuman sesuai apa yang tertulis di Undang-Undang dan
jumlah nominal yang di curi dari negara, memberikan sel yang benar pantas untuk
ukuran pencuri dan memperketat izin keluar dari lapas hingga bisa merubah
keadaan.
Jika dilihat dari jumlah total kerugian yang
di sebabkan oleh kasus “pencurian” pada tulisan ini, harusnya para pencuri
berkantong tebal mendapatkan hukuman yang lebih berat, mereka mencuri dan merugikan
negara bukan dikarenakan hal wajib untuk bertahan hidup, tetapi karena
ketamakan dan kerakusan. Contohnya seperti pencabutan hak berpolitik,sel yang
jauh berbeda dengan kondisi
lingkungan mereka saat masih bebas, pemiskinan diri dengan merampas semua harta
benda atau denda 10 x lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan dan hukuman
mati pun layak jika selain merugikan negara juga tidak menaati hukum yang
berlaku sesuai Undang-Undang. Apakah contoh hukuman menurut penulis terlalu
kejam? Tidak, tapi jika berfikir dengan logika dan untuk kebaikan bangsa. Bukan
berfikir mencari aman, kenyamanan dan keegoisan semata.
Sedangkan, para pencuri yang berkantong kecil dapat
dihukum sepantasnya dan masuk akal sesuai dengan kerugian yang di timbulkan. Tidak
menutup kemungkinan mereka mencuri karena haknya telah di rampas oleh para
pencuri yang telah menyamar menjadi penguasa di negara ini. Nyatanya, hampir
semua koruptor adalah orang yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan di negara. Satu
pengingat keras untuk semua, SEBERAPAPUN BANYAK UANG DAN SETINGGI APAPUN YANG
DI MILIKI OLEH SEORANG KORUPTOR, MEREKA TETAPLAH PENCURI DAN MELAKUKAN
KESALAHAN, JADI TIDAK PANTAS MENDAPATKAN FASILITAS ISTIMEWA SEPERTI TAMU
KEHORMATAN. KECUALI JIKA MEMANG INGIN ANTI MAINSTRIM MEMBERI KEHORMATAN PADA
PENCURI, BUKAN HUKUMAN.
Bagaimana pun bentuknya korupsi
adalah tindakan tidak baik yang merugikan negara, diri sendiri dan orang lain. Perbuatan
yang sama sekali tidak patut di tiru dan harus dicegah sedini mungkin. Salah satu
upaya mengurangi tindak korupsi di negeri ini adalah dengan memperbaiki sistem
hukum dan mengakkan keadilan bagi siapapun.
Tunjukkan jika sila pancasila bukan hanya tulisan
serta kalimat yang selalu di lafalkan saat upacara bendera atau hari penting
negara, buktikan jika nafas pancasila memang benar adanya di negeri ini dengan
menerapkan semua silanya dalam pengambilan keputusan.
Permasalahan yang di bahas dalam tulisan ini tentu sangat terlihat melanggar semua sila dalam pancasila. Melnggar sila pertama, karena tidak ada agama yang memperbolehkan korupsi. Melanggar sila kedua, sudah jelas korupsi dan hukum yang berat sebelah bukanlah perbuatan yang mencerminkan adil dan beradab. Melanggar sila ketiga, bagaimana dapat bersatu jika ada rasa dibedakan? Melanggar sila keempat, karena sudah pasti tidak semua petinggi negara menyetujui tradisi “pisau hukum” di negeri ini. Melanggar sila kelima, sudah jelas jika berat sebelah hukum dan tindak korupsi tidak mungkin memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ubahlah hukum di Indonesia yang semula layaknya pisau, hanya tajam di bagian bawah saja. Menjadi seperti rautan pensil sederhana, kedua sisi untuk meraut pensil sama sama tajam, jika hanya tajam salah satu sisi, maka pensilmu tidak akan runcing dengan sempurna.
Permasalahan yang di bahas dalam tulisan ini tentu sangat terlihat melanggar semua sila dalam pancasila. Melnggar sila pertama, karena tidak ada agama yang memperbolehkan korupsi. Melanggar sila kedua, sudah jelas korupsi dan hukum yang berat sebelah bukanlah perbuatan yang mencerminkan adil dan beradab. Melanggar sila ketiga, bagaimana dapat bersatu jika ada rasa dibedakan? Melanggar sila keempat, karena sudah pasti tidak semua petinggi negara menyetujui tradisi “pisau hukum” di negeri ini. Melanggar sila kelima, sudah jelas jika berat sebelah hukum dan tindak korupsi tidak mungkin memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ubahlah hukum di Indonesia yang semula layaknya pisau, hanya tajam di bagian bawah saja. Menjadi seperti rautan pensil sederhana, kedua sisi untuk meraut pensil sama sama tajam, jika hanya tajam salah satu sisi, maka pensilmu tidak akan runcing dengan sempurna.
Mulailah pencegahan tindak korupsi dari diri sendiri
jika suara kita terlalu mustahil untuk di dengar para pengambilan keputusan. Tingkatkan
pendidikan moral, agama dan juga rasa cinta terhadap bangsa pada diri sendiri
dan juga orang tersayangmu. Negara kita tercinta sedang tidak butuh orang hanya
pintar otak, kenyataannya para koruptor bukanlah orang bodoh. Tapi, NEGARA INI MEMBUTUHKAN ORANG PINTAR DENGAN
HATI YANG BAIK DAN BUDI PENGERTI LUHUR. MAKA, JADILAH ORANG PINTAR DENGAN NIAT
MEMBAWA PERUBAHAN LEBIH BAIK PADA SIAPAPUN DI SEKITARMU DAN NEGARA, BUKAN ORANG
PINTAR YANG HANYA PINTAR MEMBODOHI ORANG LAIN DEMI KEPENTINGAN PRIBADI.
Daftar Pustaka:
Belonomi, “pengertian
korupsi dan contohnya,”diakses tanggal 9 Agustus 18 dari www.belonomi.com.
Bombastis, “hukum di Indonesia,”diakses pada tanggal
9 agustus 18 dari www.bombastis.com.
Handarsuhadi, ” jenis tindak pidana korupsi,”diakses
tanggal 9 Agustus 18 dari handarsuhadi.blogspot.com.
Indonesiaone, “korupsi besar di Indonesia yang masih
simpang siur dan belum terselesaikan,”diakses pada tanggal 9 Agustus 18
dari indonesiaone.org.
KPK, “undang-undang UU 1999,”diakses tanggal 9
agustus 18 dari www.kpk.go.id.
Kompas,nasional,” vonis bebas kasus korupsi meningkat sejak
2013’”di akses pada tanggal 9 agustus 18 dari nasinal.kompas.com.
Kumparan,”napi korupsi yang suka plesir saat tinggal di suka miskin,”di
akses pada tanggal 9 Agustus 18 dari kumparan.com.
[1] “pengertian korupsi dan contohnya,”diakses
tanggal 9 Agustus 18 dari www.belonomi.com
[2] “jenis tindak pidana korupsi,”diakses
tanggal 9 Agustus 18 dari handarsuhadi.blogspot.com
[3] “undang-undang UU 1999,”diakses tanggal 9
agustus 18 dari www.kpk.go.id
[4] “korupsi besar di Indonesia yang masih
simpang siur dan belum terselesaikan,”diakses pada tanggal 9 Agustus 18
dari indonesiaone.org
[5] “ napi korupsi yang suka plesir saat tinggal di suka miskin,”di
akses pada tanggal 9 Agustus 18 dari kumparan.com
[6] “vonis bebas kasus korupsi meningkat sejak
2013’”di akses pada tanggal 9 agustus 18 dari nasinal.kompas.com
[7] “hukum di Indonesia,”diakses pada tanggal
9 agustus 18 dari www.bombastis.com
Rabu, 08 Agustus 2018
You're my star
Assalamualaikum guys... Kali ini aku mau bikin puisi temanya kasih tak sampai. Wkwkwk nyesek banget kan....
Yaudah cukup lah ya cuap cuapnya..check it out...
Kau bersinar bagai bintang.
Menghiasi kelam langit, dengan cahaya terang.
Menghibur setiap hati, yang pilu dan tenggelam dalam kelabu.
Seperti diriku yg kini terdiam, melihat kristal kecil langit yg berkilauan.
Mencoba memberi energi pada hati yg usang.
Pancaranmu menenangkan, tapi juga menenggelamkan.
Karena kau tak mungkin ada digenggaman.
Memang kau indah dan menawan.
Namun hanya bisa ku lihat saat ku gundah, tanpa bisa berujung ke pelaminan.
By: U.R.K
Yaudah cukup lah ya cuap cuapnya..check it out...
Kau bersinar bagai bintang.
Menghiasi kelam langit, dengan cahaya terang.
Menghibur setiap hati, yang pilu dan tenggelam dalam kelabu.
Seperti diriku yg kini terdiam, melihat kristal kecil langit yg berkilauan.
Mencoba memberi energi pada hati yg usang.
Pancaranmu menenangkan, tapi juga menenggelamkan.
Karena kau tak mungkin ada digenggaman.
Memang kau indah dan menawan.
Namun hanya bisa ku lihat saat ku gundah, tanpa bisa berujung ke pelaminan.
By: U.R.K
Langganan:
Postingan (Atom)