Selasa, 14 Agustus 2018

Dear heart

Assalamualaikum...kali ini aku hanya menulis rangkaian kata tanpa karya sastra. Ini hanyalah seperti ungkapan dari hati, untuk hati. Entah, tiba tiba terinspirasi begitu saja.

Check it out....


Dear heart, aku tau apa yang kamu inginkan.
Aku pun merasakan gejolak dan rintihanmu selama kau merasa ketidak adilan.
Tapi, apa kuasaku?
Apa aku bisa memberi apa yg kau harapkan?

Aku tau kamu menginginkan sosok yang sederhana, namun bisa membahagiakanmu dengan tepat.
Sosok yg akan memuliakanmu secara sosial dan juga menurut ajaran agamamu.
Memperlakukanmu bagai berlian yang wajib dijaga dan di rawat sebaik mungkin, bukan seperti barang obral yang bisa mudah di coba oleh berbagai macam orang.
Sosok yg mengerti apa saja kesukaan dan juga hal yg kau benci.
Sosok yg senantiasa mengingatkanmu saat kau salah, mendukungmu saat lemah dan mendekatkanmu pada Tuhanmu saat kau menjauh.
Sosok yg tetap berada di sisimu saat dia sudah sangat tau kau adalah orang terburuk di dunia.
Sosok yg mendukungmu meraih semua angan terbesarmu tanpa beban, dia bisa mengimbangi dalam hal pemikiran dan menjadi teman diskusimu.
Sosok yg bisa membantumu lebih baik dari sebelumnya dengan kelembutan.

Aku sangat tau, kau tidak mengharap banyak tentang rupa dan kekayaan... Tapi, nyatanya hal sederhana yg kau harapkan lebih sulit di temukan wahai hati...


So, dear heart...
Im so sorry if i cant follow your wish...
But, I hope i will can find the one like your wish..

Kamis, 09 Agustus 2018

Koruptor Negeriku:Pencuri Kehormatan. by: Ulna Rusyda Kamila


Oleh: Ulna Rusyda Kamila.
Mahasiswa Ilmu Ekonomi.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Uin Sunan Ampel Surabaya.

Negara Indonesia terkenal dengan budaya dan sumber daya alamnya yang kaya, hingga orang bisa menyebutnya sebagai tanah surga, tempat kayu dan batu jadi tanaman. Memang di Indonesia terdapat banyak hutan yang menghasilkan ribuan ton kayu yang dapat mendukung perekonomian, lautan yang menyimpan banyak ikan istimewa dan keindahan lain yang sangat tinggi nilai ekonominya, tambang emas, batu bara dan minyak bumi yang sudah dipastikan sangat besar harga jualnya.
 Semua sumber daya alam dan potensi lain yang dimiliki ibu pertiwi seakan menjamin jika semua masyarakat akan hidup dengan sejahtera. Tapi realita berbeda, negara yang kaya, miskin dan sangat rapuh di dalamnya. Hanya beberapa golongan saja yang bisa bertopang dagu dan melihat golongan lain susah payah memeras keringat demi sesuap nasi.
Kondisi ini sebagian karena tidak semua orang di negeri ini bisa menikmati potensi ibu pertiwi dengan semestinya, ada golongan tertentu yang mengambil bagian golongan lain demi memperkaya dirinya sendiri. Siapapun tidak sanggup menghentikan perbuatan tidak pantas itu, mereka seakan memiliki tameng anti hukum di negara hukum ini. Bahkan mereka memiliki hak istimewa yang tidak selayaknya diberikan kepada seorang berlabel “pencuri”.
“Kata “KORUPSI” merupakan serapan yang berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti keburukan; kebusukan; ketidakjujuran; tidak bermoral; dapat disuap; penyimpangan terhadap kesucian.[1]. Pemberian hadiah kepada pegawai negeri dengan maksud melancarkan urusan tertentu, pemberian untuk pengadaan barang suatu perusahaan, kecurangan, memanfaatkan posisi untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, pemerasan, suap – menyuap dan perbuatan merugikan negara seperti mencari kesempatan memperkaya diri dengan jalan melawan hukum adalah bentuk perbuatan korupsi menurut buku KPK.[2]
Hukuman bagi seorang koruptor tidak ringan jika dilihat dari apa yang tertulis pada pasal 2 di Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.[3]

Namun realitanya hukuman yang sangat mengerikan itu tidak berdampak sekali untuk sebagian koruptor di negeri ini, para oknum itu masih bisa tertawa miring seakan meremehkan lemahnya hukum bagi mereka. Bukan rahasia lagi jika pemikiran para koruptor itu adalah suatu fakta yang sudah mendarah daging di negeri ini. Buktinya beberapa kasus korupsi besar seperti korupsi yang mulai di selidiki pada tahun 1998 karena terbuktinya tindak korupsi oleh keluarga cendana belum menemui titik terang hingga saat ini, kasus BLBI (Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia), Bank Century, proyek Hambalang dan E – KTP.[4]
Kasus korupsi urutan terakhir di atas adalah yang paling menyita perhatian rakyat Indonesia, di dalam kasus tersebut tidak hanya terdapat tindak pidana korupsi, namun juga terdapat drama, pembohongan publik dan penyalahgunaan posisi. Dalam kasus ini entah mana yang harus disalahkan, tipisnya kekuatan hukum atau tipisnya nilai moral dan rasa malu seseorang. Tapi, sisi positif dari kasus ini adalah sebaiknya kita sadar jika sedang hidup di dunia nyata, bukan sedang berada dalam proses pembuatan film dan menimbulkan kreafitas baru hingga ada lagu tentang tiang listrik, meme bahkan animasi keren tentang kasus itu.
Beberapa koruptor seperti Mochtar Mohamad, Anggoro Widjojo, Gayus Tambunan, Izendrik Emir Moeis dan Muhammad Nazarudin tertangkap kamera media terbukti bisa bebas berkeliaran di masa hukuman mereka.[5] Tidak jauh berbeda dari kebebasan 5 orang napi koruptor yang sudah merugikan negara dengan nilai fantastis, SetNov juga mendapatkan kebebasan serupa, hingga bisa membuat beberapa episode adegan drama di sela proses kasusnya. Jika di beberapa negara ada koruptor yang lebih memilih mati karena tidak sanggup menganggung malu, di negeri ini ada koruptor yang rela bermain dengan kematian dan beberapa penyakit serius demi tidak di penjara.

Perubahan terhadap kekuatan hukum terhadap koruptor juga terjadi dinegara ini.
Sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah dan 68 terdakwa di antaranya divonis lepas atau bebas oleh pengadilan," ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013", https://nasional.kompas.com/read/2016/02/07/13192501/Vonis.Bebas.Kasus.Korupsi.Meningkat.sejak.2013
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita[6]
Selain kebebasan yang sangat mudah di tengah masa tahanan, para koruptor itu juga mendapatkan keistimewaan lain dengan berbagai fasilitas di sel mereka hasil tangkap tangan KPK di suka miskin seperti yang telah di tayangkan oleh beberapa TV nasional maupun swasta di negeri ini hingga sudah menjadi pengetahuan umum. Mereka sedang masa tahanan agar sadar jika melakukan kesalahan atau sedang liburan? Lalu apakah hal ini juga berlaku untuk pencuri berkantong tipis di negeri ini?
            Nyatanya tidak, ada beberapa kasus yang sangat membuat kita menjerit meminta keadilan pada siapapun yang berkuasa di ngeri ini untuk meminta sebuah “keadilan” sesungguhnya. Kasus penebang pohon mangrove yang mendapat hukuman 2 tahun dan denda sebesar 2 M, mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm mendapat hukuman 5 tahun dan mengambil kain lusuh mendapat hukuman 5 tahun.[7]
Dari fakta diatas sangat terlihat jika hukum di negeri ini bagai pisau, tajam hanya dibagian bawah namun aman di bagian atas. Bisa di umpamakan juga jika bagian atas pisau tersebut dilapisi dengan emas yang mahal atau spon yang sangat lembut hingga para penyentuhnya akan nyaman dan merasa sangat istimewa. Entah mengapa penulis merasa adanya “tarik-tambang”untuk keadilan di negera hukum ini. Ada golongan yang ingin memberikan keadilan hingga 100%, tapi ada juga golongan yang ingin pada keadaan “nyaman-aman”.
Sebenarnya sudah sangat apik karena adanya KPK, penulis sendiri memiliki pendapat jika khusus untuk kasus pidana korupsi maka KPK lah yang berwenang mengurus semuanya. Menetapkan hukuman sesuai apa yang tertulis di Undang-Undang dan jumlah nominal yang di curi dari negara, memberikan sel yang benar pantas untuk ukuran pencuri dan memperketat izin keluar dari lapas hingga bisa merubah keadaan.
 Jika dilihat dari jumlah total kerugian yang di sebabkan oleh kasus “pencurian” pada tulisan ini, harusnya para pencuri berkantong tebal mendapatkan hukuman yang lebih berat, mereka mencuri dan merugikan negara bukan dikarenakan hal wajib untuk bertahan hidup, tetapi karena ketamakan dan kerakusan. Contohnya seperti pencabutan hak berpolitik,sel yang jauh berbeda dengan kondisi lingkungan mereka saat masih bebas, pemiskinan diri dengan merampas semua harta benda atau denda 10 x lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan dan hukuman mati pun layak jika selain merugikan negara juga tidak menaati hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang. Apakah contoh hukuman menurut penulis terlalu kejam? Tidak, tapi jika berfikir dengan logika dan untuk kebaikan bangsa. Bukan berfikir mencari aman, kenyamanan dan keegoisan semata.
Sedangkan, para pencuri yang berkantong kecil dapat dihukum sepantasnya dan masuk akal sesuai dengan kerugian yang di timbulkan. Tidak menutup kemungkinan mereka mencuri karena haknya telah di rampas oleh para pencuri yang telah menyamar menjadi penguasa di negara ini. Nyatanya, hampir semua koruptor adalah orang yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan di negara. Satu pengingat keras untuk semua, SEBERAPAPUN BANYAK UANG DAN SETINGGI APAPUN YANG DI MILIKI OLEH SEORANG KORUPTOR, MEREKA TETAPLAH PENCURI DAN MELAKUKAN KESALAHAN, JADI TIDAK PANTAS MENDAPATKAN FASILITAS ISTIMEWA SEPERTI TAMU KEHORMATAN. KECUALI JIKA MEMANG INGIN ANTI MAINSTRIM MEMBERI KEHORMATAN PADA PENCURI, BUKAN HUKUMAN.
            Bagaimana pun bentuknya korupsi adalah tindakan tidak baik yang merugikan negara, diri sendiri dan orang lain. Perbuatan yang sama sekali tidak patut di tiru dan harus dicegah sedini mungkin. Salah satu upaya mengurangi tindak korupsi di negeri ini adalah dengan memperbaiki sistem hukum dan mengakkan keadilan bagi siapapun.
Tunjukkan jika sila pancasila bukan hanya tulisan serta kalimat yang selalu di lafalkan saat upacara bendera atau hari penting negara, buktikan jika nafas pancasila memang benar adanya di negeri ini dengan menerapkan semua silanya dalam pengambilan keputusan. 
Permasalahan yang di bahas dalam tulisan ini tentu sangat terlihat melanggar semua sila dalam pancasila. Melnggar sila pertama, karena tidak ada agama yang memperbolehkan korupsi. Melanggar sila kedua, sudah jelas korupsi dan hukum yang berat sebelah bukanlah perbuatan yang mencerminkan adil dan beradab. Melanggar sila ketiga, bagaimana dapat bersatu jika ada rasa dibedakan? Melanggar sila keempat, karena sudah pasti tidak semua petinggi negara menyetujui tradisi “pisau hukum” di negeri ini. Melanggar sila kelima, sudah jelas jika berat sebelah hukum dan tindak korupsi tidak mungkin memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ubahlah hukum di Indonesia yang semula layaknya pisau, hanya tajam di bagian bawah saja. Menjadi seperti rautan pensil sederhana, kedua sisi untuk meraut pensil sama sama tajam, jika hanya tajam salah satu sisi, maka pensilmu tidak akan runcing dengan sempurna.
Mulailah pencegahan tindak korupsi dari diri sendiri jika suara kita terlalu mustahil untuk di dengar para pengambilan keputusan. Tingkatkan pendidikan moral, agama dan juga rasa cinta terhadap bangsa pada diri sendiri dan juga orang tersayangmu. Negara kita tercinta sedang tidak butuh orang hanya pintar otak, kenyataannya para koruptor bukanlah orang bodoh. Tapi, NEGARA INI MEMBUTUHKAN ORANG PINTAR DENGAN HATI YANG BAIK DAN BUDI PENGERTI LUHUR. MAKA, JADILAH ORANG PINTAR DENGAN NIAT MEMBAWA PERUBAHAN LEBIH BAIK PADA SIAPAPUN DI SEKITARMU DAN NEGARA, BUKAN ORANG PINTAR YANG HANYA PINTAR MEMBODOHI ORANG LAIN DEMI KEPENTINGAN PRIBADI.

Daftar Pustaka:
Belonomi,pengertian korupsi dan contohnya,”diakses tanggal 9 Agustus 18 dari www.belonomi.com.
Bombastis, “hukum di Indonesia,”diakses pada tanggal 9 agustus 18 dari www.bombastis.com.
Handarsuhadi, ” jenis tindak pidana korupsi,”diakses tanggal 9 Agustus 18 dari handarsuhadi.blogspot.com.
Indonesiaone, “korupsi besar di Indonesia yang masih simpang siur dan belum terselesaikan,”diakses pada tanggal 9 Agustus 18 dari indonesiaone.org.
KPK, “undang-undang UU 1999,”diakses tanggal 9 agustus 18 dari www.kpk.go.id.
Kompas,nasional,” vonis bebas kasus korupsi meningkat sejak 2013’”di akses pada tanggal 9 agustus 18 dari nasinal.kompas.com.
Kumparan,”napi korupsi  yang suka plesir saat tinggal di suka miskin,”di akses pada tanggal 9 Agustus 18 dari kumparan.com.









[1]pengertian korupsi dan contohnya,”diakses tanggal 9 Agustus 18 dari www.belonomi.com
[2]jenis tindak pidana korupsi,”diakses tanggal 9 Agustus 18 dari handarsuhadi.blogspot.com
[3]undang-undang UU 1999,”diakses tanggal 9 agustus 18 dari www.kpk.go.id
[4]korupsi besar di Indonesia yang masih simpang siur dan belum terselesaikan,”diakses pada tanggal 9 Agustus 18 dari indonesiaone.org
[5] napi korupsi  yang suka plesir saat tinggal di suka miskin,”di akses pada tanggal 9 Agustus 18 dari kumparan.com
[6]vonis bebas kasus korupsi meningkat sejak 2013’”di akses pada tanggal 9 agustus 18 dari nasinal.kompas.com
[7]hukum di Indonesia,”diakses pada tanggal 9 agustus 18 dari www.bombastis.com

Rabu, 08 Agustus 2018

You're my star

Assalamualaikum guys... Kali ini aku mau bikin puisi temanya kasih tak sampai. Wkwkwk nyesek banget kan....
Yaudah cukup lah ya cuap cuapnya..check it out...


Kau bersinar bagai bintang.
Menghiasi kelam langit, dengan cahaya terang.
Menghibur setiap hati, yang pilu dan tenggelam dalam kelabu.


Seperti diriku yg kini terdiam, melihat kristal kecil langit yg berkilauan.
Mencoba memberi energi pada hati yg usang.
Pancaranmu menenangkan, tapi juga menenggelamkan.
Karena kau tak mungkin ada digenggaman.
Memang kau indah dan menawan.
Namun hanya bisa ku lihat saat ku gundah, tanpa bisa berujung ke pelaminan.

By: U.R.K